Indonesia menerapkan sistem Yellow Box Junction
Keterangan Gambar :
(lihat no. 1) Lampu lalu lintas sdh hijau
(lihat no. 2) Jalan ke depan masih tersendat. Nah, kita tidak boleh berada di daerah YBJ itu
(lihat no. 3) Klo yg di posisi no. 2 itu udah lancar atau udah memungkinkan buat kita melaju kesitu baru dibolehkan melintas. Nah, dalam sprti gambar ini, peraturan YBJ mengharuskan kita berada diluar YBJ itu sendiri, klo bisa ada di belakang garis putih.
(lihat no.4). Posisi yang dibenarkan.
Baru-baru ini kepolisian Indonesia menerapkan sistem lalu lintas Yellow Box Junction, mengutip dari situs tempo interaktif : "Insya Allah bulan Januari akan di-launching," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono di Gedung Cakra Polda Metro Jakarta, Sabtu (5/12), seperti dikutip situs resmi Traffic Management Center (TMC).
Pemasangan awal akan dilakukan di jalur protokol, salah satunya di perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Di titik tersebut nantinya akan dipasang empat kamera di masing-masing jalur.
Polda akan melakukan sosialisasi terkait penindakan pelanggaran menggunakan alat elektronik. "Setelah tiga bulan pemasangan baru akan dilakukan penindakan," kata Condro.
Condro menambahkan, polisi juga akan menerapkan program Yellow Box Junction, yaitu garis berwarna kuning yang akan ditempatkan di depan lampu merah, terutama di daerah padat. Walaupun lampu sudah menyala, kendaraan harus tetap berhenti di belakang garis tersebut sampai kendaraan di depannya lancar. "Ini guna menghindari penumpukan kendaraan di tengah perempatan," ujarnya.
Yellow Box Junction ini rencananya juga baru akan dipasang di dua titik lampu merah, yaitu di Sarinah dan Kebon Sirih. Beberapa titik lain juga akan dipasang, namun, di mana saja titiknya masih dalam pengkajian.
Selain sosialisasi kedua hal tersebut, polisi masih terus mensosialisasikan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.