rss

Bookmark and Share

Fenomena UU ITE dan Pekerja Infotainment

Hukum di Indonesia baru-baru ini memang sedang gencar-gencarnya dibahas baik di dunia nyata maupun dunia maya. Kali ini gue mau coba bahas mengenai peranan hukum via dunia Internet (dunia maya),sok tau banget ya gue hehehe..yah namanya juga sekedar catatan kecil gue aja.

KASUS PRITA MULYASARI

Pada tanggal 13 Mei 2009, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang juga seorang pengguna internet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni. Ibu Prita dituntut akibat tulisannya yang berjudul RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif disebuah milis, alhasil beliau dituntut oleh RS.Omni atas dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Untuk lebih jelas mengenai kasus ibu prita silahkan kunjungi situs http://anied.blogspot.com. Dukungan terhadap Ibu prita ini didukung sepenuhnya oleh sebagian masyarakat Indonesia, salah satunya melalui sebuah grup di situs facebook yang jumlahnya mencapai 68,625 anggota. Aksi lain dukungan terhadap ibu Prita ini pun berupa pengumpulan koin (uang receh) yang sampai saat ini lebih dari Rp. 650.364.058 (sumber: tempointeraktif.com), padahal denda yang dituntut oleh pihak RS.Omni hanya senilai Rp. 204.000.000,-. Kalo gak salah sisanya akan diserahkan ke Bank Indonesia untuk disimpan dan diberikan kepada rakyat Indonesia yang mengalami kasus serupa dengannya.

KASUS LUNA MAYA

Belum selesai sepenuhnya dengan kasus Ibu Prita, muncul kembali kasus serupa yaitu Seorang selebritis Indonesia bernama Luna Maya yang kembali dituntut melalui pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh beberapa pihak Infotainment karena Luna Maya di temukan telah mencoreng nama baik Infotainment dengan tulisannya di twitter, yang isinya kurang lebih mengatakan bahwa "Infotmnt derajatnya lebih Hina dr pd pelacur, pembunuh!!!! may ur soul burn in hell!!". lebih jelasnya mengenai kasus lunamaya ini silahkan kunjungi situs http://karodalnet.blogspot.com. Tak mau kalah dengan Ibu Prita, Luna pun mendapatkan dukungan dari Grup di situs facebook yang mencapai 105.255 anggota sampai saat ini (24/11/09). Bedanya, tidak ada pengumpulan koin untuk beliau atau jangan-jangan belum ya? tapi kalo ngumpulin koin terus sih kayaknya gak lucu juga sih, masa mau sih jadi korban ketidak adilan terus hehehe...dan sepertinya para pekerja infotainment ini hanya sekedar ingin diakui sebagai Jurnalis.

Ada tiga buah artikel menarik seputar UU ITE dan Infotainment menurut gue yang patut dibaca, silahkan berkunjung ke http://ndorokakung.com , http://dee-idea.blogspot.com dan http://triatmono.wordpress.com.

Khusus kasus Lunamaya dibawah ini gue buatin spoiler mengenai Kode Etik Jurnalistik, silahkan di klik "show" nya dan perhatikan poin-poin yang gue beri warna merah selebihnya anda yang menilai siapa yang melakukan pelanggaran lebih banyak.
Kode Etik Jurnalistik -> :


Kode Etik Jurnalistik

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak

Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.


Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.


Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.


Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.


Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. (sumber:http://pedomanrakyat.blogspot.com)


Akhir kata semoga saja ketidakadilan hukum di Indonesia terutama UU ITE ini bisa dimanfaatkan dengan benar dan tidak disalah artikan terus menerus dan juga tidak ada lagi pembatasan bagi mereka yang ingin mengeluhkan kisahnya atau mengajukan pendapat melalui dunia Internet (dunia maya).
Related Posts with Thumbnails