KASUS PRITA MULYASARI
Pada tanggal 13 Mei 2009, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang juga seorang pengguna internet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni. Ibu Prita dituntut akibat tulisannya yang berjudul RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif disebuah milis, alhasil beliau dituntut oleh RS.Omni atas dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Untuk lebih jelas mengenai kasus ibu prita silahkan kunjungi situs http://anied.blogspot.com. Dukungan terhadap Ibu prita ini didukung sepenuhnya oleh sebagian masyarakat Indonesia, salah satunya melalui sebuah grup di situs facebook yang jumlahnya mencapai 68,625 anggota. Aksi lain dukungan terhadap ibu Prita ini pun berupa pengumpulan koin (uang receh) yang sampai saat ini lebih dari Rp. 650.364.058 (sumber: tempointeraktif.com), padahal denda yang dituntut oleh pihak RS.Omni hanya senilai Rp. 204.000.000,-. Kalo gak salah sisanya akan diserahkan ke Bank Indonesia untuk disimpan dan diberikan kepada rakyat Indonesia yang mengalami kasus serupa dengannya.
KASUS LUNA MAYA
Belum selesai sepenuhnya dengan kasus Ibu Prita, muncul kembali kasus serupa yaitu Seorang selebritis Indonesia bernama Luna Maya yang kembali dituntut melalui pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh beberapa pihak Infotainment karena Luna Maya di temukan telah mencoreng nama baik Infotainment dengan tulisannya di twitter, yang isinya kurang lebih mengatakan bahwa "Infotmnt derajatnya lebih Hina dr pd pelacur, pembunuh!!!! may ur soul burn in hell!!". lebih jelasnya mengenai kasus lunamaya ini silahkan kunjungi situs http://karodalnet.blogspot.com. Tak mau kalah dengan Ibu Prita, Luna pun mendapatkan dukungan dari Grup di situs facebook yang mencapai 105.255 anggota sampai saat ini (24/11/09). Bedanya, tidak ada pengumpulan koin untuk beliau atau jangan-jangan belum ya? tapi kalo ngumpulin koin terus sih kayaknya gak lucu juga sih, masa mau sih jadi korban ketidak adilan terus hehehe...dan sepertinya para pekerja infotainment ini hanya sekedar ingin diakui sebagai Jurnalis.
Ada tiga buah artikel menarik seputar UU ITE dan Infotainment menurut gue yang patut dibaca, silahkan berkunjung ke http://ndorokakung.com , http://dee-idea.blogspot.com dan http://triatmono.wordpress.com.
Khusus kasus Lunamaya dibawah ini gue buatin spoiler mengenai Kode Etik Jurnalistik, silahkan di klik "show" nya dan perhatikan poin-poin yang gue beri warna merah selebihnya anda yang menilai siapa yang melakukan pelanggaran lebih banyak.
Kode Etik Jurnalistik -> :
Akhir kata semoga saja ketidakadilan hukum di Indonesia terutama UU ITE ini bisa dimanfaatkan dengan benar dan tidak disalah artikan terus menerus dan juga tidak ada lagi pembatasan bagi mereka yang ingin mengeluhkan kisahnya atau mengajukan pendapat melalui dunia Internet (dunia maya).