rss

Bookmark and Share

Gara-gara Helm Gratis, Harga Motor Bakal Naik


Mungkin Anda pernah mendengar, rencana pemerintah untuk mewajibkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) memberikan dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli motor baru. Meski relatif kecil, sontak akan memicu kenaikan harga unit motor yang ditawarkan.

Misalnya, harga helm bersertifikat SNI saat ini di pasaran sekitar Rp 125.000 ke atas per unit. Kalau ATPM diwajibkan memberikan dua unit secara cuma-cuma, maka hal itu otomatis "menggerus" keuntungan produsen.

"Ini yang masih diperhitungkan, pasti akan ada pos-pos pemasukan yang berkurang nantinya. Mungkin saja kita naikkan harganya nanti, sesuai harga helm SNI saja. Ya, kita tunggu bagaimana realisasinya kalau sudah ada kepastian kebijakan," ujar Sigit Kumala, General Manager Motorcycle Marketing Division PT Astra Honda Motor (AHM) kepada Kompas, Kamis (16/7).

Sigit melanjutkan, pada dasarnya, pihak ATPM menyambut baik rencana ini. Kebijakan ini akan mampu menjadi salah satu peraturan baku untuk terus mengampanyekan safety riding bagi pengguna motor.

Selain itu, kalau memang peraturan ini benar diresmikan, maka salah satu pihak yang dapat "durian runtuh" adalah produsen helm nasional. Bayangkan saja, kalau tahun 2008 sebanyak 6,2 juta motor yang terjual, paling tidak mereka sudah punya pasar pasti 12,4 juta helm setahun.

Namun, pihak Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) mengaku tidak terlalu berharap banyak dari diresmikannya kebijakan baru ini. Pasalnya, meski memiliki dampak positif, tetapi juga menunjukkan sisi negatif dari segi bisnis.

"Kalau seluruh pembelian motor baru diberi dua helm standar SNI, maka otomatis juga berpotensi mengurangi pasar after market helm. Mereka akan malas beli helm baru. Jadi ada kelebihan dan kekurangan dari kebijakan ini," ujar Henry Tedjakusuma selaku Wakil Ketua AIHI pada kompas.com.

Rencananya, wacana yang diembuskan Departemen Perhubungan akan diresmikan sebelum musim mudik Lebaran berlangsung akhir Agustus ini. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nah, kapankah kebijakan ini bisa dilaksanakan sepenuhnya?

sumber : kompas.com
Related Posts with Thumbnails